ANAMBASNEWS.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang berpedoman pada Permendagri RI Nomor 14 Tahun 2025.
Acara ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Aula Lantai IV, Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/10/2025).
Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang berhalangan hadir karena agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
Firmansyah menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD, sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan tersebut telah disepakati antara Wali Kota Batam dan Pimpinan DPRD Kota Batam pada 27 Agustus 2025.
Pemko Batam juga telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan menyampaikannya kepada DPRD Kota Batam pada 8 September 2025, dengan berpedoman pada Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sinergi dan penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah dilakukan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun Anggaran TA 2026. Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, melalui arahan utama Presiden dan prioritas pembangunan nasional yang diselaraskan dengan potensi dan kondisi daerah.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemko Batam memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui SIPD-RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
1. Belanja pendidikan
2. Belanja infrastruktur pelayanan publik
3. Belanja pegawai
4. Penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan
5. Anggaran pengawasan
6. Standar pelayanan minimal
7. Keselarasan anggaran dengan asta cita
8. Pencegahan dan percepatan penurunan stunting
9. Optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem
10. Pengendalian inflasi
11. Penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya
12. Penggunaan Dana Alokasi Khusus
13. Penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi
14. Penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau
15. Penggunaan Dana Bagi Hasil-Sawit
16. Isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyesuaian pokok kebijakan juga dilakukan sebagai petunjuk dan arah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang APBD Tahun Anggaran 2026.(**Dan)













