Batam

Pemko Batam Larang ASN Minta dan Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

31
×

Pemko Batam Larang ASN Minta dan Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, (Foto: Mcb)

Batam, Anambasnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas aparatur dan mencegah praktik korupsi yang kerap muncul di momen tersebut.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan. Mereka dilarang meminta, memberikan, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk yang berhubungan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada atau dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar, pada Jumat, 6/3/2026.

Dalam surat edaran tersebut, diatur juga bahwa jika ada ASN yang menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugasnya, mereka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak membutuhkan, namun harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai bukti dokumentasi.

Amsakar juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan aturan ini dan memastikan pelaksanaannya berjalan baik demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, menyatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Inspektorat akan melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan masyarakat jika terdapat indikasi pelanggaran.

“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi surat edaran ini. Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusfa.

Ia juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemko Batam.(*Ramdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *