ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai Badan Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kualifikasi informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Penghargaan ini diserahkan oleh Asisten I Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, yang mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, kepada Sekda Bintan, Ronny Kartika, yang hadir mewakili Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Acara berlangsung di Aula Wan Seri Beni Dompak pada Senin, 9 Desember 2024.
Kabupaten Bintan meraih predikat ini dengan capaian nilai tertinggi, yaitu 98,7 poin, di antara seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Sekda Bintan, Ronny Kartika, menyatakan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ronny juga menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari upaya Pemkab Bintan untuk memberikan layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Berbagai aplikasi telah dikembangkan untuk mendukung keterbukaan informasi, yang juga menjadi bagian penting dari transformasi digital di kabupaten tersebut.
“Kami terus berkomitmen meningkatkan sarana dan prasarana, memperbaiki kualitas informasi, dan memajukan digitalisasi untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya dengan mudah,” ujar Ronny.
Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemkab Bintan dalam memberikan perhatian besar terhadap keterbukaan informasi publik, baik melalui inovasi teknologi maupun penyediaan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.(Alek)













