ANAMBASNEWS.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mempekerjakan kembali tenaga honorer yang telah dirumahkan.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab permintaan sejumlah honorer yang menginginkan kejelasan terkait status kerja dan pembayaran gaji sejak Januari 2025 lalu.
“Tanpa SK, kami tidak bisa membayarkan gaji. Sampai hari ini, saya tegaskan Pemkab Anambas tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan kembali untuk honorer yang dirumahkan,” kata Sahtiar kepada awak media pada Minggu, 13 April 2025.
Meski demikian, Sahtiar meminta para honorer untuk tetap tenang dan tidak khawatir. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi agar para honorer yang terdampak dapat segera bekerja kembali, terutama melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Salah satunya, dalam waktu dekat Nomor Induk PPPK (NIPPPK) bagi honorer yang lulus seleksi tahap pertama akan selesai dari BKN. Insya Allah, pengangkatannya bisa dilakukan pada bulan Mei,” jelas mantan Kepala Dinas PUPR itu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap kedua akan mengikuti tes berbasis komputer (CAT) pada 30 April hingga 6 Mei mendatang.
Untuk diketahui, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Anambas mencapai 3.707 orang yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.782 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama, sementara 1.202 orang tengah berjuang dalam seleksi tahap kedua. Adapun 161 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.
Dengan kondisi ini, Pemkab Anambas fokus menyiapkan proses pengangkatan honorer melalui jalur resmi dan sesuai aturan yang berlaku.(Ak)













