AdvetorialAnambas

Pemkab Anambas Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

51
×

Pemkab Anambas Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum, Saidina, menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Senin, 9/12/2024. (Foto: Diskominfo)

ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, bersama instansi vertikal, menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 yang digelar di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang, pada Senin, 9 Desember 2024.

Penghargaan ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum, Saidina, yang mewakili Bupati Kepulauan Anambas, didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskomimfotik, Hani Eska Saragih.

Acara tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H.T.S. Arif Fadillah.

Penghargaan yang diterima ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 05/KPTS/KI-KEPRI/XI/2024, Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh berbagai penghargaan, di antaranya:

1. Peringkat ke-2 Kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dengan nilai 92,21 (Informatif).

2. Peringkat ke-2 Kategori Badan Publik Vertikal (BPS Kabupaten Kepulauan Anambas) dengan nilai 98,39 (Informatif).

3. Peringkat ke-4 Kategori Badan Publik Vertikal (Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas) dengan nilai 97,86 (Informatif).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison, menyampaikan bahwa tahun ini ada tambahan kategori penilaian, yaitu keterbukaan informasi terhadap partai politik dan perguruan tinggi.

“Kami ingin melihat sejauh mana pimpinan badan publik melaksanakan strategi keterbukaan informasi dalam mencapai pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tema acara tahun ini adalah “Komitmen Pimpinan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik.”

Sementara itu, Dr. H.T.S. Arif Fadillah, memberikan apresiasi kepada seluruh penerima penghargaan.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral. Melalui informasi yang terbuka, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” tuturnya.

Saidina, yang mewakili Bupati Kepulauan Anambas, juga menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini.

“Alhamdulillah, ini bukti nyata sinergi seluruh OPD dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Komitmen kita tidak hanya Good Governance tetapi juga Clean Governance. Insyaallah tahun depan evaluasi dan inovasi dalam keterbukaan informasi serta pelayanan publik akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kabupaten Kepulauan Anambas juga meraih peringkat ketiga dalam penganugerahan dari Ombudsman terkait kepatuhan pelayanan publik. Hal ini menunjukkan komitmen daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas dan transparan kepada masyarakat.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!