ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi Pertambangan Galian Golongan C dalam rangka Peningkatan Percepatan Pembangunan di Anambas. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Anambas pada Selasa, 28 Mei 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, dan membahas berbagai persoalan terkait pertambangan pasir dan batu yang menjadi kekhawatiran para penambang di Anambas karena belum memiliki izin tambang.
“Kejadian seperti ini memang bukan yang pertama, sebelumnya pada tahun 2019 juga pernah terjadi. Namun, kami belum mampu mengambil sikap tegas karena kewenangan ini berada di tingkat provinsi. Kami tetap berusaha agar masyarakat bisa bekerja tanpa melanggar ketentuan,” ujar Sahtiar.
Ia menjelaskan bahwa Pemda Anambas tidak tinggal diam dan terus berusaha agar persoalan ini dapat diatasi sehingga masyarakat dapat melanjutkan aktivitas mereka seperti biasa. Komitmen masyarakat untuk membuat izin juga sangat diperlukan, karena kesadaran akan lingkungan hidup berdampak langsung pada daerah itu sendiri.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak provinsi agar masyarakat bisa bekerja dan mendapatkan izin. Permasalahan sebenarnya hanya pada izin saja, karena izin tambang itu wajib dan tidak bisa ditoleransi,” tambah Sahtiar.
Yohanes Maria Vianey, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kepulauan Anambas, menyatakan bahwa pemerintah tetap berupaya agar para penambang bisa bekerja kembali.
“Kami nanti akan menyurati provinsi dan kementerian terkait persoalan ini. Pengurusan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) bisa menjadi salah satu solusi tercepat agar masyarakat dapat kembali bekerja,” ujarnya.
Kapolres Kepulauan Anambas melalui KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Rudi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak bermaksud mempersulit masyarakat. Kepolisian hanya menjalankan amanat penegakan undang-undang untuk kebaikan bersama.
“Kami dari kepolisian hanya menjalankan tugas agar Anambas bisa lebih baik ke depannya, bukan untuk mengganggu atau menghambat. Kami dari Polres Kepulauan Anambas berulang kali mengingatkan untuk mengurus perizinan, agar tidak ada lagi persoalan di masa depan,” kata Rudi.(Red)