ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berencana menghentikan praktik sewa bangunan untuk perkantoran yang selama ini dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat ini, tercatat sebanyak sembilan OPD masih menyewa gedung milik swasta untuk menjalankan aktivitas pelayanan publik.
Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilanjutkan pada tahun anggaran mendatang. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.
“Sudah kita ingatkan kepada OPD terkait. Situasi anggaran lagi efisiensi, mungkin tahun depan semua OPD sudah berkantor di bangunan milik pemda,” ujar Raja Bayu kepada awak media, Jumat, 9 Mei 2025.
Jika rencana ini terealisasi, Pemkab Anambas diperkirakan mampu menghemat anggaran hingga Rp1 miliar per tahun. Saat ini, masing-masing OPD harus mengeluarkan dana sekitar Rp350 juta per tahun hanya untuk menyewa kantor.
“Kita sudah siapkan gedung di Pasir Peti tidak jauh dari Kantor Bupati. Itu lebih efektif, semua harus berkantor di sana,” tegasnya.
Adapun sembilan OPD yang masih menyewa bangunan swasta meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Saat ini, layanan masyarakat dari kesembilan OPD tersebut tetap berjalan dengan baik meski tersebar di tiga lokasi berbeda, yaitu Gedung Buncai, Air Padang, dan Tanjung Momong.
Langkah pemusatan kantor OPD ini diharapkan tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga meningkatkan efisiensi koordinasi antarinstansi pemerintah di lingkungan Pemkab Anambas.(Ak)













