ANAMBASNEWS.COM – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya resmi dimulai pada Sabtu, 22 Maret 2025
Peletakan batu pertama dilakukan oleh Kepala Staf Presiden Letjen TNI AM Putranto, Menteri Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Pratikno, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Rumah sakit ini dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare yang berlokasi di kawasan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari program Pusat Kesehatan Terpadu (PHTC) yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Diharapkan proyek ini dapat selesai pada akhir Desember 2025 atau bahkan lebih cepat.
Masyarakat Anambas Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah
Menurut Menteri Budi, keberadaan RSUD ini akan mengurangi kebutuhan rujukan pasien ke Batam, Tanjungpinang, atau bahkan ke luar negeri.
Dengan fasilitas yang memadai, masyarakat Anambas tidak lagi harus mengeluarkan biaya besar serta menghabiskan waktu dan tenaga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di luar daerah.
Ia juga menekankan pentingnya rumah sakit ini dalam menangani penyakit kritis seperti kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU).
“Kami akan membantu menyediakan alat medis agar masyarakat bisa mendapatkan penanganan cepat tanpa harus dirujuk ke tempat lain,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa pembangunan RSUD Tarempa harus selesai sebelum bulan Desember 2025 sesuai kontrak. “Saya minta sebelum Desember sudah rampung,” tegasnya.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Kesehatan atas dukungan dalam pembangunan RSUD Tarempa melalui program PHTC.
“Sungguh luar biasa, Pak Presiden mau membangun rumah sakit mewah di tempat terpencil. Kami di Pemkab Anambas akan menjaga dan mengelola rumah sakit ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Aneng.
Pembangunan RSUD Tarempa ini memiliki nilai kontrak Rp 150 miliar dan dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan, anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 330 hari kalender serta masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Dengan rampungnya RSUD ini nanti, diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas semakin meningkat dan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.(Ak)













