ANAMBASNEWS.COM – Pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025 untuk sektor minyak dan gas (migas) di Kabupaten Kepulauan Anambas berlangsung alot. Hal ini terjadi karena perwakilan buruh awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Namun, setelah melalui diskusi panjang yang mempertimbangkan indeks inflasi, kondisi ekonomi lokal, dan pertumbuhan ekonomi di Anambas yang masih belum stabil, Dewan Pengupahan bersama perwakilan buruh sepakat untuk menaikkan UMS sektor migas sebesar 3,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMS sektor migas pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.219.165.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Anambas, Masykur, menegaskan bahwa UMS sektor migas akan tetap diberlakukan pada 2025.
Ia mengingatkan bahwa pada masa pandemi COVID-19, pemerintah memberikan dispensasi kepada pengusaha untuk tidak memberlakukan UMS karena kondisi ekonomi yang sulit. Namun, saat ini, pemberlakuan UMS kembali dianggap sebagai langkah wajib.
“Setelah kesepakatan ini, kami akan segera meminta Bupati untuk menandatangani Surat Keputusan, kemudian mengirimkannya ke Gubernur agar dapat segera disahkan,” ujar Masykur, Kamis, 12 Desember 2024.
Sementara itu, pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 menghasilkan kesepakatan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Dengan demikian, UMK tahun 2025 ditetapkan naik dari Rp 3.836.605 menjadi Rp 4.084.919.
“Kami semua telah sepakat menaikkan UMK sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025,” pungkas Masykur.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Anambas, khususnya di sektor migas, tanpa memberatkan pengusaha dalam situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.(Burhan)