Batam, Anambasnews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk segera memperbarui data dan melaporkan progres pemanfaatan lahan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui sistem daring Land Management System (LMS).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendorong percepatan investasi di wilayah Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan regulasi ini menjadi dasar evaluasi menyeluruh pemanfaatan lahan. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dapat ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penguatan tata kelola ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan memastikan setiap jengkal lahan dimanfaatkan secara produktif. Kami mengimbau seluruh penerima alokasi patuh batas waktu pelaporan agar pengelolaan pertanahan berjalan tertib dan berkelanjutan,” tegas Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Selain pemutakhiran data, laporan wajib memuat lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pelaksanaan, hingga kendala yang dihadapi. Informasi ini menjadi dasar penilaian agar alokasi tanah benar-benar memberi manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah.
BP Batam menegaskan seluruh data yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan atau data yang tidak sesuai fakta akan dikenai evaluasi dan sanksi sesuai aturan. Melalui sistem digital ini, BP Batam berharap pemanfaatan lahan semakin produktif dan memperkokoh posisi Batam sebagai kawasan investasi unggulan nasional.**
Editor : Ind













