Anambasnews.com – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang camat aktif di Siantan Tengah, berinisial A (57). A ditangkap saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB.
Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H. Polisi menemukan A sedang menggunakan sabu beserta alat isap (bong) dan satu paket sabu seberat 0,23 gram.
Dari pengakuan A, polisi menangkap E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya. Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.
Pemeriksaan urine terhadap A dan E menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu (8/11/2025) sore sekitar pukul 18.30 WIB. D diamankan dengan barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa toleransi.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di Anambas dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**Ak)













