ANAMBASNEWS.COM, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Batam 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Sebelumnya, pasangan Nuryanto-Hardi mengajukan gugatan dengan tuduhan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Batam 2024. Mereka menuding pasangan nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, melakukan berbagai pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.
Menanggapi putusan MK, Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima hasil keputusan dengan lapang dada. Mereka menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan guna membangun Kota Batam ke depan.
“Mari kita tinggalkan perbedaan yang ada selama proses Pilkada dan bersama-sama mendukung kepemimpinan terpilih untuk mewujudkan visi dan misi demi kemajuan bersama Kota Batam,” ujar perwakilan Pemuda ICMI.
Dengan berakhirnya proses hukum terkait Pilkada, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dan fokus pada pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Batam.(Bur)













