Anambas

KPU Anambas Catat 423 Pemilih Pindah dalam Pilkada Serentak

17
×

KPU Anambas Catat 423 Pemilih Pindah dalam Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Anambas, membacakan Jumlah DPT Anambas, di Kantor BPMS, Kamis, 7/11/2024. (Foto: Burhan/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat sebanyak 423 orang akan menggunakan hak pilihnya melalui layanan pindah memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Jumlah ini terdiri dari 232 orang yang akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Anambas meski berasal dari luar wilayah, dan 191 orang warga Anambas yang akan memilih di luar daerah.

Komisioner KPU Anambas, Anuar Nasution, menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini telah dibuka sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024, bertujuan memfasilitasi masyarakat yang pada hari pencoblosan tidak berada di domisili asalnya namun tetap ingin menyalurkan hak pilih mereka.

Anuar menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada warga yang datang untuk mengurus pindah memilih.

“Masyarakat yang mengurus pindah pilih ini kebanyakan dikarenakan sedang bertugas di luar daerah atau telah pindah tempat tinggal antar wilayah,” ungkap Anuar pada Kamis, 7 November 2024.

Selain alasan tugas atau pindah domisili, beberapa warga Anambas juga mengurus layanan pindah memilih karena sedang menjalani pengobatan atau masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di luar Anambas.

Meskipun batas waktu layanan pindah memilih telah berakhir, KPU Anambas masih membuka kesempatan pindah memilih bagi masyarakat yang memenuhi empat kategori khusus.

Empat kategori tersebut mencakup pemilih yang sakit, pemilih yang menjadi korban bencana, pemilih yang sedang menjalani masa hukuman, dan pemilih yang sedang bertugas di luar daerah pada hari pencoblosan.

“Kami menghimbau masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut untuk segera mengurus layanan pindah pilih ini baik ke kantor KPU Anambas maupun ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan. Syaratnya hanya membawa KTP saja,” tambah Anuar.

Dengan adanya layanan pindah memilih ini, KPU Anambas berupaya memaksimalkan partisipasi warga dalam Pilkada serentak 2024, memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin meski berada di luar domisili asal pada hari pencoblosan.(Burhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *