ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparant Independen Non Government Organization (ICTI-NGO) Kabupaten Bintan, Lelo Polisa Lubis, angkat bicara terkait program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Bintan.
Lelo mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ia menemukan sebuah rumah yang secara fisik dan administratif seharusnya layak menerima bantuan program RTLH. Rumah tersebut berada di Jalan Nusantara KM 18, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sungai Lekop, tepatnya di lingkungan RT 002/RW 005.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan pada Jumat, 28 Februari 2025, rumah itu milik Boniran. Untuk memastikan kondisi rumah tersebut, awak media menghubungi Ketua RW 005, Heri Cahyono, yang kemudian memberikan arahan terkait lokasi rumah Boniran.
Dalam pernyataannya di Kecamatan Bintan Timur, Lelo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan, Kawasan, dan Permukiman (Perkim) atas realisasi bantuan rehab rumah.
“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim atas program ini,” ujar Lelo.
Namun, ia juga menekankan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan program RTLH ini. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut detail dari hasil realisasi bantuan tersebut.
“Kita akan melihat lebih lanjut bagaimana gambaran hasilnya, tentu setelah pelaksanaan kemarin,” tambahnya.
Program RTLH sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan perbaikan rumah bagi warga yang membutuhkan.(Alek)













