ANANBANEWS.COM, Bintan – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hanafi Ekra, yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kepri bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) segera menyusun formasi sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Langkah ini dinilai penting untuk menyelesaikan permasalahan status Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN yang belum lulus seleksi tahap pertama akibat ketiadaan formasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanafi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi PTK Non-ASN SMA/SMK, Senin, 20 Januari 2025. Ia menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Disdik harus segera mengakomodir usulan kepala sekolah untuk menyusun formasi yang sesuai. Jika tidak segera dituntaskan, nasib PTK Non-ASN akan terus terombang-ambing,” ujar Hanafi kepada media.
Selain itu, Hanafi juga meminta mekanisme sementara bagi PTK Non-ASN yang belum lulus seleksi tahap pertama agar tetap mendapatkan gaji, misalnya melalui Surat Keputusan (SK) sementara yang diterbitkan Kepala Daerah.
“Ada ratusan PTK Non-ASN yang berisiko kehilangan gaji jika masalah ini tidak segera ditangani. Kami mendesak Disdik dan Pemprov Kepri untuk mencari solusi konkret terkait hal ini,” tambahnya.
Hanafi juga menyoroti kondisi PTK Non-ASN yang dirumahkan karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun. Ia berharap Disdik memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat pentingnya kesejahteraan tenaga kependidikan dalam mendukung kualitas pendidikan di Kepri.
Sebagai legislator yang terpilih dari Dapil Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, Hanafi berharap langkah cepat dari Disdik dan Pemprov Kepri dapat memberikan kepastian bagi para PTK Non-ASN, sehingga status dan kesejahteraan mereka menjadi lebih jelas dan terjamin.(Alek)













