ANAMBASNEWS.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Nasir, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi terkait keberangkatan calon jamaah haji Furoda asal Anambas pada musim haji tahun 2025.
Menurut Nasir, hal ini disebabkan karena jalur haji Furoda merupakan jalur non-kuota yang tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia. Keberangkatan jamaah haji Furoda langsung ditangani oleh Pemerintah Arab Saudi sehingga tidak tercatat dalam sistem Kemenag.
“Kami tidak tahu kalau ada jamaah haji Furoda dari Anambas. Keberangkatan mereka pun tidak tercatat karena langsung ditangani oleh pemerintah Arab Saudi,” ujar Nasir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 2 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa haji Furoda berbeda dari jalur haji reguler, haji khusus, maupun ibadah umrah. Karena tidak melalui mekanisme resmi pemerintah, maka seluruh proses administratif dan teknis keberangkatan tidak berada dalam pengawasan Kemenag.
“Jadi haji Furoda memang kita tidak tahu apakah mereka berangkat atau tidak. Mereka tidak masuk kuota dan tidak berada dalam pengawasan pemerintah Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.
Nasir menegaskan bahwa tanggung jawab Kemenag terbatas pada penyelenggaraan haji yang menggunakan kuota resmi pemerintah, baik haji reguler maupun khusus.
“Yang kita urus adalah haji kuota. Kalau Furoda, itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.
Dari sisi pembiayaan, Nasir mengungkapkan bahwa biaya haji Furoda juga tidak memiliki standar resmi seperti jalur haji reguler. Biayanya diperkirakan mencapai antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per jamaah, tergantung penyelenggara yang digunakan.
Dengan demikian, Kemenag Anambas mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan jalur haji resmi dengan jalur non-kuota, serta lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji untuk menghindari potensi penipuan atau kendala administratif.(Ak)













