BatamKepriPendidikan dan Kesehatan

Kejati Kepri Laksanakan Program JMS di SMKN 6 Batam: Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkotika

26
×

Kejati Kepri Laksanakan Program JMS di SMKN 6 Batam: Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkotika

Sebarkan artikel ini
JMS Kejati Kepri sosialisasi terkait bahaya narkoba dan judi online di SMK Negeri 6 Batam, Rabu, 24/7/2024. (Foto: dok. Kejati Kepri)

ANAMBASNEWS.COM, Batam – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmen mereka dalam mencerdaskan generasi Z serta membentuk revolusi mental karakter anak bangsa di bidang pendidikan.

Melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Tim JMS mengadakan kegiatan di SMK Negeri 6 Batam dengan tema “Pemberantasan dan Bahaya Judi Online,” yang diikuti oleh 80 pelajar dan guru pada Rabu, 24 Juli 2024.

Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, S.H., M.H., memimpin tim JMS, didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dalam rilisnya menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan Kejati Kepri dalam mengkampanyekan dan mensosialisasikan anti judi online kepada para pelajar.

Program ini bertujuan memberikan edukasi mengenai bahaya judi online serta memperkenalkan dan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar tingkat SMA, yang merupakan generasi penerus bangsa.

Dalam sambutannya, Anang Suhartono, S.H., M.H., menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan RI, termasuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Program Binmatkum adalah bagian dari upaya mendukung Nawa Cita Point Ke-8, yaitu melakukan revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan melalui penyuluhan dan penerangan hukum.

Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA dengan tujuan memperkaya pengetahuan hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi taat hukum dengan tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.”

Pada kegiatan kali ini, fokus utama adalah pada himbauan anti judi online, sejalan dengan perhatian Presiden RI Joko Widodo terhadap maraknya judi online yang menimbulkan banyak masalah sosial. Presiden bahkan telah menutup 2,1 juta situs judi online melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa judi online adalah tindak pidana yang melibatkan pertaruhan uang melalui internet, yang berpotensi menyebabkan kecanduan, masalah ekonomi, dan perilaku kriminal.

Hukuman bagi pelaku judi online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar.

Sementara itu, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., menambahkan materi tentang bahaya narkotika yang meresahkan kehidupan dan kesehatan pecandu serta keluarganya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat yang menyebabkan halusinasi, penurunan kesadaran, dan kecanduan. Hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, mulai dari penjara minimal 1 tahun hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp. 10 miliar.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang menarik antara narasumber dan para pelajar, serta pemberian apresiasi kepada pelajar yang aktif bertanya. Antusiasme tinggi dari para pelajar dan guru menunjukkan manfaat besar program JMS dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum.

Di akhir kegiatan, Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis dua siswa SMKN 6 Batam sebagai Duta Medsos, yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam penggunaan media sosial yang bijak.

Hadir dalam kegiatan ini, Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Yuliana, S.Sos., M.M., Analis Kebijakan Ahli Muda Charisma Manullang, S.Ip., M.H., Kepala Sekolah SMKN 6 Batam, Abdul Mukti, M.M.Pd., serta para guru.(*Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!