ANAMBASNEWS.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose guna menyetujui 5 dari 6 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, Senin, 30 September 2024.
Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara pencurian oleh Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Salatiga.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 11 Agustus 2024, saat Tersangka mencuri handphone milik Oktavia Fransisca Irigianti binti Sugiyono di konser Rebellion Rose di Alun-Alun Pancasila, Salatiga.
Setelah mengambil handphone tanpa sepengetahuan korban, Tersangka menitipkannya kepada saksi Khoirul Ikhsanudin (Alm), yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian.
Berkat fitur find my phone, korban berhasil menemukan handphone-nya di sepeda motor saksi. Setelah konfrontasi, Tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, S.H., M.H., bersama tim, memfasilitasi proses perdamaian antara tersangka dan korban. Korban menerima permintaan maaf, dan proses hukum dihentikan melalui keadilan restoratif, dengan persetujuan JAM-Pidum.
Selain kasus ini, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian keadilan restoratif untuk 4 perkara lainnya, termasuk penipuan, penganiayaan, penadahan, dan pelanggaran lalu lintas, dengan alasan bahwa tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, dan telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.
Namun, satu permohonan penghentian penuntutan untuk Tersangka Ahmad Roti Thohnan Ulinnuha dari Kejaksaan Negeri Sragen ditolak karena perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
JAM-Pidum memerintahkan Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagai wujud kepastian hukum dan respons positif dari masyarakat.(*Anwar)











