BengkalisInfotorial

Inilah Catatan Fraksi DPRD untuk Ranperda Pemkab Bengkalis

6
×

Inilah Catatan Fraksi DPRD untuk Ranperda Pemkab Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bengkalis serahkan Dua Ranperda kepada DPRD, (Foto: Suryani/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Bengkalis – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ed Efendi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis pada Senin (8/9/2025) untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Dua Ranperda tersebut adalah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD memberikan masukan, catatan, dan saran terkait penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif, serta penguatan regulasi pajak dan retribusi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan fungsi antarorganisasi, sejalan dengan tujuan pemerintah daerah untuk menata struktur birokrasi yang lebih sederhana dan profesional.

Seluruh fraksi menyatakan dukungan untuk kedua Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda. Namun, sejumlah catatan tetap diberikan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan lebih aspiratif, selaras dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta tamu undangan lainnya.

Kebersamaan antara legislatif dan eksekutif yang terjalin dalam rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.(*Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!