AnambasPendidikan dan Kesehatan

Hanya 36 dari 300 Badan Usaha di Anambas Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan

41
×

Hanya 36 dari 300 Badan Usaha di Anambas Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Anambas, Dewi Ria, Rabu, 7/5/2025. (Foto: Ak/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat baru 36 badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Pekerja Penerima Upah (PPU), dari total sekitar 300 badan usaha yang beroperasi di daerah tersebut. Jumlah ini dinilai sangat rendah mengingat manfaat besar yang ditawarkan program tersebut bagi pekerja dan keluarganya.

“Padahal manfaatnya bagus, karena menjamin kesehatan keluarga pekerja, baik suami, istri hingga tiga orang anak,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Anambas, Dewi Ria, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dewi menjelaskan, dalam program PPU, perusahaan hanya dibebankan iuran sebesar 4 persen dari gaji pekerja, sementara 1 persen lainnya dipotong langsung dari gaji pekerja. “Kalau dihitung-hitung, setiap bulan hanya sekitar Rp 200 ribu saja untuk meng-cover satu keluarga pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun BPJS Kesehatan telah mendorong badan usaha untuk mengikuti program ini, kesadaran dari pelaku usaha di Anambas masih sangat minim. Padahal, kewajiban ini sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2022.

Untuk meningkatkan partisipasi, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Anambas.

“Jika tidak patuh, ada sanksinya. Sanksi terberatnya, izin usaha bisa dicabut,” tegas Dewi.

Pendaftaran program PPU bisa dilakukan melalui PTSP Anambas. Dewi memastikan, petugas BPJS Kesehatan tersedia di sana untuk membantu proses pendaftaran. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain dokumen badan usaha serta berkas identitas pekerja seperti Kartu Keluarga.

Dewi berharap lebih banyak badan usaha di Anambas segera menyadari pentingnya perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarga mereka.(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *