AnambasHukum dan Kriminal

Eks Kades Serat Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta

10
×

Eks Kades Serat Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Anambas, Jody Voldano, (Foto: Julianto/Anambasnews.com)

Anambasnews.com – Eks Kepala Desa Serat Antika (Ak) resmi jadi tersangka dan langsung ditahan, Selasa, 20 Januari 2026. Kejari Kepulauan Anambas menetapkannya setelah dua kali pemeriksaan.

Diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020-2022, menimbulkan kerugian negara Rp743 juta.

“Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ucap Jody Valdano, Kasi Pidsus Kejari Anambas. Penetapan dilakukan setelah bukti cukup ditemukan.

Penyidik sempat manggilir Antika Desember 2025 lalu, tapi dia mangkir. Baru diperiksa setelah kembali dari kegiatan luar daerah sejak 2024.

“Dana sudah dicairkan tapi proyeknya tidak ada, ada juga hubungannya dengan pengelolaan dana desa dan SILPA,” jelas Jody.

Beberapa proyek tak rampung, gapura desa, halaman bermain PAUD, dan gedung BPD.

“Kesulitan ke lokasi karena cuaca ekstrem dan jaraknya dari Tarempa. Selain itu, saksi termasuk tersangka sering tidak datang saat dipanggil,” katanya.

Antika dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP baru, ancaman hukuman 2-20 tahun penjara.(*Julianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!