Anambas

Dwi Jaya Putra: Pemberhentian Kades Serat Sudah Sesuai Aturan

17
×

Dwi Jaya Putra: Pemberhentian Kades Serat Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas PMD, Dwi Jaya Putra, (Foto: Ist)

ANAMBASNEWS.COM – Kepala Desa (Kades) memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memimpin pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di tingkat desa. Seorang Kades dituntut untuk hadir, bertanggung jawab, dan menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.

Namun, tugas tersebut tidak dijalankan oleh Kepala Desa Serat, Antika. Ia menghilang tanpa kabar dan tidak pernah masuk kantor selama hampir setahun. Akibatnya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memberhentikan Antika secara tidak hormat.

Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Anambas Nomor 501 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025. Dengan SK ini, jabatan Antika resmi berakhir.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dwi Jaya Putra, menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Antika sebelumnya telah diberhentikan sementara sejak Desember 2024.

“Karena lebih dari enam bulan tidak masuk kantor, maka demi kelancaran pemerintahan desa, Antika diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Dwi Jaya pada Minggu, 14 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari keberadaan Antika, termasuk menghubungi keluarganya. Namun, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaannya dan tidak pernah melaporkan kehilangan Antika ke kepolisian.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah meminta Ketua RT di sekitar rumah Antika untuk membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa Antika tidak pernah pulang ke rumah sejak menghilang.

Dengan pemberhentian ini, Antika tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan. Sementara itu, Camat Siantan Timur telah mengajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berprofesi sebagai guru di Desa Serat untuk ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kades.

“Nama calon sudah disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena yang bersangkutan adalah seorang guru, kami meminta izin dari Dinas Pendidikan terlebih dahulu,” ungkap Dwi. Penjabat Kades akan bertugas hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serat pada 2026 mendatang.

Sebagai informasi tambahan, Antika menghilang sejak September 2024, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas meningkatkan status perkara dugaan korupsi Dana Desa Serat dari penyelidikan ke penyidikan.(*Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!