Sumsel

Dugaan Pemalsuan Akta PT BGAM Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9
×

Dugaan Pemalsuan Akta PT BGAM Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Yoshua Ferdinan Napitupulu dan Guy Rangga Boro, (Foto: Istimewa)

Sumsel, Anambasnews.com – Kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik terkait perubahan pemegang saham PT BGAM kini masuk ranah hukum. Pihak direksi melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026), menyusul peralihan kepemilikan perusahaan yang dinilai janggal dan tanpa persetujuan sah.

Melalui kuasa hukum Yoshua Ferdinan Napitupulu dan Guy Rangga Boro, pelapor menjelaskan laporan ini diajukan terkait dugaan perubahan akta yang mengubah struktur pemegang saham tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik awal.

Masalah bermula ketika klien berinisial IS menitipkan dokumen perusahaan kepada pihak berinisial AS untuk membantu proses perizinan dan pembebasan lahan proyek perumahan di Bekasi. Namun setelah proyek terhenti, dokumen tidak dikembalikan, dan IS kemudian mendapati status kepemilikannya telah beralih kepada AS dan pihak lain.

“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan saham. Kami menduga tanda tangan beliau dalam akta perubahan itu dipalsukan, sehingga kepemilikan beralih tanpa izin,” ujar Yoshua.

Perubahan ini baru diketahui IS setelah menelusuri data resmi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Komposisi saham yang semula milik IS dan keluarganya kini berubah menjadi milik AS dan pihak lain, bahkan dilakukan melalui notaris yang berbeda.

Pihak pelapor turut mencantumkan dugaan keterlibatan notaris berinisial DP yang kini menjabat kepala daerah di salah satu kabupaten Provinsi Jambi dalam penerbitan akta tersebut.

“Laporan kami mencakup dugaan keterlibatan notaris yang menerbitkan akta itu. Seluruh bukti dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli telah diserahkan kepada penyidik,” tambah Rangga Boro.

Saat ini pihak pelapor masih menghitung besaran kerugian, mengingat PT BGAM bergerak di bidang properti dengan nilai ekonomi besar dan diduga ada rangkaian perbuatan lanjutan pasca-perubahan akta. Laporan telah diterima Polda Metro Jaya dan akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.(*Hasbullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!