ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Teddy Jun Askara, SE, MM, bersama beberapa anggota DPRD dan pihak terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan aktivitas penimbunan tanah yang berdampak pada kerusakan kawasan mangrove di Kampung (Kp) Beringin Indah Barat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan tanah menggunakan lori berukuran sedang yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Tanah yang digunakan untuk penimbunan tersebut diketahui berasal dari Sei Enam Darat dan diangkut melintasi jalan raya umum menuju lokasi di Beringin Indah Barat.
“Kalau nanti ada temuan, kita akan panggil pihak bersangkutan,” ujar Teddy Jun Askara saat ditemui awak media di lokasi sidak.
Sebelumnya, awak media juga telah mengonfirmasi kepada Ketua RT 003 Kp Beringin Indah Barat, Karyono, terkait aktivitas penimbunan ini.
Menurutnya, pihak pengusaha tidak pernah memberikan pemberitahuan resmi mengenai kegiatan tersebut. Namun, perwakilan pekerja atau kontraktor sempat datang untuk menginformasikan pengerjaan penimbunan di wilayahnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih mengumpulkan data terkait legalitas dan dampak dari aktivitas penimbunan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, langkah hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Alek)













