Batam, Anambasnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan menggelar rapat perdana di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu, 12 November 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut pembentukan Pansus melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam pekan lalu. Susunan Pansus terdiri dari Haji Djoko Mulyono SH MH sebagai Ketua dan Ir. Suryanto sebagai Wakil Ketua. Pertemuan ini juga dihadiri pejabat dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Ketua Pansus, H. Djoko Mulyono, menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah langkah awal koordinasi dan penyusunan jadwal kerja Pansus. Selain itu, juga dilakukan inventarisasi kegiatan selama pembahasan Ranperda.
“Ranperda PSU ini merupakan inisiatif DPRD, dan sebelumnya kami sudah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Batam terkait penyusunan draf Ranperda. Ke depan, draf ini akan terus kita matangkan dan sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama yang lebih tinggi,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, Ranperda ini memiliki nilai strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya warga yang membeli rumah di berbagai perumahan di Kota Batam. Ia optimistis Pansus dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dengan baik dan tepat waktu.
“Harapan kita, melalui regulasi ini nantinya ada kepastian hukum dalam penyerahan dan pengelolaan PSU di setiap kawasan perumahan, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tutupnya.(**Ramdan)













