Batam, Anambasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Rabu (12/11/2025), di ruang rapat utama DPRD Batam. Agenda tersebut meliputi:
1. Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2026 (Pengambilan Keputusan Ditunda)
2. Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) (Perpanjangan Waktu)
3. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) (Perpanjangan Waktu).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta sejumlah pejabat Forkompimda, Pemko, BP Batam, dan tokoh masyarakat.
Kamaluddin menjelaskan bahwa laporan Banggar terkait Ranperda APBD 2026 belum dapat disampaikan karena masih ada hal teknis yang perlu diselesaikan. Laporan akan disampaikan pada paripurna berikutnya minggu depan.

Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan meminta tambahan waktu 60 hari kerja untuk pendalaman pembahasan, yang disetujui oleh seluruh peserta rapat.
Sementara itu, Pansus Ranperda Kota Layak Anak telah menuntaskan draf final, namun memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus mengajukan tambahan waktu 15 hari kerja, yang juga disetujui.(Adv)













