Natuna, Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! bagi seluruh perangkat daerah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif dan transparan.
Bimtek berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (20/10/2026), dan secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif, mewakili Bupati Natuna Cen Sui Lan.
Dalam sambutannya, Hikmatul Arif menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengaduan yang disampaikan masyarakat, katanya, harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga setiap laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Bukhari, hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan struktur kelembagaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Natuna beserta tugas dan fungsinya secara rinci.
Bupati dan Wakil Bupati Natuna bertindak sebagai pembina, sedangkan Sekretaris Daerah berperan sebagai pengarah. Kepala Diskominfo Natuna bertugas sebagai penanggung jawab, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik sebagai pejabat pengelola pengaduan, serta Kepala Bagian Organisasi sebagai pejabat penghubung. Sementara itu, kepala OPD, kecamatan, kelurahan, UPT, dan sekolah bertindak sebagai pejabat pelaksana yang menindaklanjuti setiap pengaduan.
Bukhari juga menjelaskan alur penanganan laporan masyarakat. Proses dimulai saat laporan diverifikasi dan didisposisikan ke instansi terkait dalam waktu tiga hari, kemudian ditindaklanjuti oleh instansi berwenang dengan rentang penyelesaian 10 hingga 60 hari. Alur ini menjadi pedoman agar setiap laporan ditangani secara terarah, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Natuna berharap kapasitas aparatur dalam mengelola pengaduan semakin meningkat, disertai koordinasi yang lebih efektif antarperangkat daerah. Penguatan sistem ini merupakan langkah nyata Pemkab Natuna dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap aspirasi dan keluhan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.(*Jahari)













