Lingga

DKP Kepri Gandeng YKAN dalam Konsultasi Publik Kawasan Konservasi Lingga-Batam

21
×

DKP Kepri Gandeng YKAN dalam Konsultasi Publik Kawasan Konservasi Lingga-Batam

Sebarkan artikel ini
DKP Kepri Bersama YKAN menggelar Konsultasi Publik Kawasan Konservasi Lingga-Batam di Desa Rejai, Senin, 20/10/2025. (Foto: Suharman/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Lingga – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), mengadakan serangkaian konsultasi publik di Balai Pertemuan Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, pada 20 Oktober 2025.

Konsultasi publik ini merupakan langkah penting dalam proses penetapan Kawasan Konservasi Lingga dan Batam. Diharapkan, upaya ini dapat memperkuat perlindungan ekosistem laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Tim Kelompok Kerja (Pokja) Zonasi melaksanakan konsultasi publik di delapan desa pesisir, yaitu Desa Rejai, Desa Pasir Panjang, Desa Batu Belobang, Desa Tajur Biru, Desa Temiang, dan Desa Pulau Batang. Kegiatan ini menjadi wadah partisipasi bagi masyarakat lokal, dengan kehadiran kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh nelayan.

DKP Provinsi Kepulauan Riau, Aulia beserta lima rekan kerja, turut hadir dalam konsultasi ini. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sejak awal dalam mewujudkan keberhasilan kawasan konservasi.

“Konsultasi publik ini adalah wujud komitmen agar dokumen zonasi tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga sesuai dengan kondisi sosial-budaya. Kawasan konservasi bukan hanya melindungi laut, tetapi juga menjamin sumber daya tetap berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi pesisir,” ujar Aulia.

Dalam perancangan kawasan konservasi perairan, basis data yang kuat sangat diperlukan. Kepala Bidang Kelautan, Konservasi, dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau ini juga menyampaikan bahwa rancangan zonasi perlu mengacu pada data biofisik serta sosial, ekonomi, dan budaya yang akurat.

Dengan pendekatan berbasis data yang baik, kawasan konservasi tidak hanya menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga menyelaraskan berbagai aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan, seperti penangkapan ikan dan budidaya lingkungan.

Sementara itu, Kepala Desa Rejai, Bali, menyambut baik program ini. “Kami dari desa yang diundang hadir hari ini menyambut baik adanya program ini karena hidup nelayan kami bergantung pada laut. Kalau terumbu karang rusak, hasil tangkapan akan susah,” katanya.

“Dengan adanya kawasan konservasi, kami berharap laut tetap memberi manfaat, bukan hanya bagi kami sekarang ini, tapi juga untuk anak cucu kami di masa depan nanti,” imbuhnya.

Program ini hadir untuk menjawab tantangan terhadap terumbu karang yang kian terancam akibat penangkapan ikan destruktif di wilayah Lingga. Kabupaten Lingga dipilih sebagai lokasi prioritas karena perairannya memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, sekaligus menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.

Temuan ini memberi sinyal positif bahwa ekosistem laut Kabupaten Lingga masih memiliki potensi besar untuk dipulihkan dan dijaga. Dengan perlindungan yang baik, laut akan tetap lestari.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Dengan dukungan YKAN, pemerintah daerah tengah mendorong penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Riau.

Sistem BLUD akan memberikan fleksibilitas bagi UPTD untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan maupun sumber lain tanpa harus melalui mekanisme APBD. Skema ini akan memperkuat pelayanan kepada masyarakat nelayan Kabupaten Lingga. Pendapatan dari kawasan konservasi bisa langsung digunakan untuk pengawasan dan pengendalian zonasi.

Saat ini, kawasan yang telah resmi ditetapkan adalah Taman Wisata Perairan Timur (Pulau Bintan) dan Taman Wisata Perairan Bintan II–Tambelan. Sementara itu, tiga kawasan lainnya masih dalam tahap pencadangan menuju penetapan, yaitu perairan Lingga, Batam, dan Natuna.

Konsultasi publik ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, masyarakat, akademisi, dan mitra konservasi. Hasil pertemuan akan dituangkan dalam berita acara dan peta zonasi yang ditandatangani bersama, sebagai dasar menuju penetapan resmi Kawasan Konservasi Kabupaten Lingga dan Batam.(*Suharman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!