AdvetorialAnambas

Disdukcapil Anambas Ingatkan Warga Perantauan untuk Mengurus Perpindahan Kependudukan

13
×

Disdukcapil Anambas Ingatkan Warga Perantauan untuk Mengurus Perpindahan Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Disdukcapil Anambas, Firmansyah, Kamis, 16/1/2025. (Foto: Bas/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas masih mendapati warga pendatang yang belum mengurus perpindahan kependudukannya, meskipun telah berdomisili di daerah tersebut lebih dari satu tahun.

“Seperti anggota polisi dan pegawai perbankan yang bertugas di sini, mereka seharusnya mengganti KTP karena tugas mereka pasti lebih dari satu tahun di Anambas,” ungkap Firmansyah, Sekretaris Disdukcapil Anambas, Kamis, 16 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) mengharuskan penduduk yang berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru untuk melaporkan dan mengurus perpindahannya.

Firmansyah menegaskan bahwa jika perpindahan kependudukan tidak diurus, warga dapat kehilangan hak-hak penting mereka sebagai penduduk. “Mulai dari hak politik hingga hak untuk mendapatkan layanan publik,” jelasnya.

Data Disdukcapil mencatat, jumlah pendatang yang masuk ke wilayah perbatasan Anambas sepanjang tahun 2024 adalah 757 orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 889 orang.

Sementara itu, jumlah penduduk Anambas yang pindah keluar daerah pada 2024 mencapai 760 orang, juga mengalami penurunan dari 811 orang pada 2023.

“Alasan mereka pindah keluar daerah biasanya karena tugas kerja atau sudah menikah dengan orang luar Anambas sehingga menetap di luar,” tambah Firmansyah.

Disdukcapil terus mengimbau warga, khususnya para perantau, untuk segera melaporkan dan mengurus kepindahan mereka demi pemenuhan hak-hak sebagai warga negara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!