Anambas

Disdukcapil Anambas dan Pengadilan Agama Tarempa Berkolaborasi Validasi Data Perceraian dan Anak

17
×

Disdukcapil Anambas dan Pengadilan Agama Tarempa Berkolaborasi Validasi Data Perceraian dan Anak

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil da PA Tarempa MoU untuk Validasi Data Terpadu, (Foto: Ak/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pengadilan Agama (PA) Tarempa resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Senin, 6 Oktober 2025. Fokus utama kolaborasi ini adalah validasi data administrasi kependudukan terkait perceraian dan sengketa hak asuh anak.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Anambas ini dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Anambas, Heryana, dan Ketua PA Tarempa, Kusnoto, beserta jajaran masing-masing.

Heryana menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan. “MoU ini akan memastikan setiap data perceraian dan penetapan hukum terkait anak tercatat secara valid dan terintegrasi,” ujarnya.

Data perceraian dan anak memiliki dampak signifikan terhadap dokumen administrasi kependudukan. “Keakuratan dan kecepatan validasi data ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran anak,” tegas Heryana.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen pasca putusan pengadilan. Sinkronisasi antarlembaga akan mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan transparansi.

Kusnoto menyambut baik sinergi ini. “Kerja sama ini akan mempercepat proses administrasi pasca putusan pengadilan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berulang kali datang ke pengadilan dan Disdukcapil,” ungkapnya.

Kusnoto berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pelayanan publik demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan bagi masyarakat.(*Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *