Tanjungpinang, Anambasnews.com — Seorang advokat, Yandika Galant Ramadhan, S.H., CPM atau yang akrab disapa Galen, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesinya ke Polsek Bintan Timur, Kamis (15/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami Galen saat menjalankan tugas profesinya sebagai penasihat hukum bagi klien berinisial MH (27), yang tengah menghadapi laporan dugaan penipuan melalui media sosial TikTok dengan nilai kerugian korban sekitar Rp40 juta.
Dalam proses pendampingan hukum, Galen melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap klien di ruang Reskrim Polsek Bintan Timur guna memahami duduk perkara. Namun, keterangan klien yang menyebut pihak lain di luar pokok perkara justru berkembang menjadi persoalan baru.
Galen mengungkapkan, muncul dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi advokat yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SL. Ia mengaku disudutkan dengan narasi negatif yang dinilainya menyerang serta merendahkan martabat profesi advokat sebagai officium nobile.
“Sebagai advokat, saya bekerja berdasarkan kode etik dan untuk kepentingan hukum klien. Namun profesi saya justru dibawa-bawa secara tidak proporsional dan dinilai merendahkan martabat advokat,” tegas Galen kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2026.
Tak hanya itu, Galen juga menyebut adanya ucapan bernada intimidasi hingga dugaan ancaman kekerasan yang ditujukan kepadanya, baik secara langsung maupun di hadapan pihak lain. Ia mengaku sempat didatangi pihak tertentu ke kediamannya, sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi dirinya dan keluarga.
Atas dasar tersebut, Galen memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk edukasi publik bahwa setiap profesi memiliki perlindungan hukum serta batasan etika yang harus dihormati.
Pembuatan laporan polisi dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah wartawan. Galen menegaskan langkah ini diambil agar peristiwa yang dialaminya tercatat resmi dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya terbuka untuk komunikasi. Namun laporan tetap saya buat agar ada kepastian hukum. Jika ke depan ada upaya penyelesaian lain, bisa dibicarakan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Salamun, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Tahapan awal adalah mempelajari dan menelaah seluruh materi pengaduan sebelum masuk ke proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Galen menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(*Dani)













