ANAMBASNEWS.COM – Pemkab Kepulauan Anambas bersama Kejari Anambas meresmikan Desa Tarempa Barat sebagai Kampung Keadilan Restorasi dengan mendirikan rumah keadilan di Aula Kantor Desa Tarempa Barat.
Kajari Anambas, Budhi Purwanto, menyatakan rumah keadilan ini bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat secara humanis dan ramah. “Masyarakat bisa menyampaikan masalah hukum seperti sengketa lahan atau waris untuk dicarikan solusi terbaik,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.
Kejari akan rutin memantau perkembangan kasus setiap dua minggu. Budhi menekankan bahwa rumah keadilan ini adalah simbol kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat kecil.
Sekda Anambas, Sahtiar, menyambut baik inisiatif ini dan mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut. Ia berharap program ini dapat diperluas ke seluruh desa dan kelurahan di Anambas.
Pemkab dan Kejari Anambas berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan solusi hukum yang adil dan cepat dengan adanya rumah keadilan ini.(*Ak)













