Bintan, Anambasnews.com – Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, bersama Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8).
Nota Kesepakatan ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Deby Maryanti menjelaskan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS telah dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan ini merupakan respons terhadap perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
“Ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkemba berjalan,” ujar Deby.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Badan Anggaran yang telah mengawal pembahasan sehingga kesepakatan tercapai tepat waktu.
Menurutnya, dengan disepakatinya Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan segera menyelesaikan dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Tahapan ini mencerminkan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan tetap memperhatikan indikator makro serta ketentuan regulasi yang berlaku,” tutup Deby.(*Tio)













