Anambasnews.com – Polres Anambas membongkar praktik korupsi dalam proyek pembangunan sodetan air dari Sungai Sugi menuju Tarempa Beach tahun 2024. Proyek senilai Rp10 miliar ini diduga dikendalikan secara melawan hukum sejak awal.
Tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid SDA PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan (MHP), Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhar (Az), dan Kuasa Direktur TAB, Prayitno (Pr).
Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka bersekongkol sebelum proyek dimulai. Hatta diduga sengaja memenangkan CV TAB tanpa tender terbuka, memanfaatkan sistem e-katalog untuk penunjukan langsung.
“PPK sudah menentukan pemenangnya. Lalu pemenang mensubkontrakkan pekerjaan ke perorangan. Ini tidak sesuai kontrak awal,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 3 Desember 2025.
Setelah kontrak berjalan, terjadi pengalihan rekening pencairan dari perusahaan ke rekening pribadi tanpa adendum. Rekening ini digunakan untuk menerima uang muka 30 persen atau Rp3 miliar.
“Di situ niat korupsinya muncul. Rekening penerimaan uang muka diganti tanpa mengubah perjanjian kontrak. Dananya masuk ke rekening Prayitno,” jelas Wakapolres.
Polisi menemukan aliran dana uang muka berputar di antara ketiga tersangka. Sebagian dana juga digunakan untuk membeli material besi dan baja yang tidak sesuai kebutuhan proyek.
Selama penyidikan, Polres memeriksa 31 saksi dari unsur swasta, ASN Pemkab Anambas, hingga ahli konstruksi. Pemeriksaan lanjutan membuka potensi tersangka tambahan.
Penyidik menerima pengembalian uang senilai Rp248 juta dari ketiga tersangka. Polisi juga menyita 81 dokumen proyek, 37 rangkaian besi drainase, 32 baja moldin, 8 moldin rakitan, 12 ember aditif beton, satu drum cairan beton, serta satu laptop.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar, sesuai besaran uang muka setelah dipotong pajak.
Pemkab Anambas telah menerima jaminan pelaksanaan Rp500 juta dari asuransi, namun masih menunggu pencairan jaminan uang muka Rp3 miliar dari Asuransi Videi.
Gagalnya proyek sodetan membuat kawasan Sungai Sugi dan Tarempa Beach kembali berisiko banjir setiap musim hujan karena tidak tersedianya jalur aliran air baru.
Ketiga tersangka ditangkap pada 23 November di tiga lokasi berbeda. Hatta ditangkap di kawasan Batu 9, Tanjungpinang, sekitar pukul 09.00 WIB. Dua jam kemudian, polisi meringkus Azhar di Batu 5, Tanjungpinang. Prayitno ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak terbang menuju Batam.(*Ak)













