ANAMBASNEWS.COM – CV Tapak Anak Bintan (TAB), kontraktor pemenang tender proyek pembangunan sodetan air di Tarempa, resmi masuk daftar hitam. Perusahaan yang berpusat di Tanjungpinang ini gagal melaksanakan proyek meskipun telah menerima uang muka sebesar Rp 3 miliar pada Mei lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan proyek.
Namun, kontraktor tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memulai pekerjaan, sehingga kontrak kerjasama diputus sejak 11 November 2024.
“Benar, sudah kami putus kontrak mereka. Keputusan ini diambil setelah melihat kondisi di lapangan,” ujar Syarif Ahmad saat wawancara di kantornya pada Rabu, 20 November 2024.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas adalah menagih kembali uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah diterima oleh CV TAB.
“Tahapannya adalah mengurus administrasi klaim uang jaminan dalam waktu 15 hari, dan memberikan waktu 30 hari kepada kontraktor untuk mengembalikan uang muka tersebut,” tegas Syarif.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemantauan pengawas serta audit probity oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kontraktor masih berhak menerima sebagian kecil dari uang muka sebesar 1,096 persen atau sekitar Rp 100 juta, yang digunakan untuk menyewa lahan di Tanjung Momong guna menunjang operasional mereka.
Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang oleh Inspektorat, jumlah tersebut hanya dinilai sebesar Rp 68 juta.
“Jumlah hak mereka masih dianalisa oleh APIP dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Syarif.
Kasus ini menunjukkan komitmen Pemkab Anambas dalam menindak kontraktor nakal yang tidak melaksanakan kewajiban meskipun telah menerima dana proyek.
Masuknya CV TAB ke daftar hitam diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, proyek sodetan air di Tarempa yang terbengkalai ini menambah catatan perlunya evaluasi lebih ketat dalam proses tender agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Burhan)













