ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Bintan, Polsek Bintan Timur bersama dengan Komandan Kapolsubsektor Bintan Pesisir mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk Karhutla di sepanjang hutan dan lahan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolres Bintan melalui Kapolsek Bintan Timur dan dilaksanakan oleh Kapolsubsektor Bintan Pesisir.
Kapolsek Bintan Timur AKP Firuddin, melalui Kapolsubsektor Bintan Pesisir Iptu P. Hasibuan, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan ancaman hukum yang akan dihadapi oleh pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
“Kita pasang di beberapa titik yang dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan. Semoga dengan pemasangan spanduk Karhutla ini dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kita, dan semoga tidak ada masyarakat kita yang terjerat hukum tentang Karhutla,” ujar Iptu P. Hasibuan.
Pemasangan spanduk Karhutla oleh Bhabinkamtibmas Desa Kelong, Bripka Irwansyah Putra, mendapat respons positif dari masyarakat setempat yang turut membantu dalam pemasangan di sejumlah titik rawan kebakaran.
Kapolres Bintan, melalui Kapolsek Bintan Timur dan Kapolsubsektor Bintan Pesisir, terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, terutama mengingat kondisi cuaca saat ini yang sedang kemarau. Mereka meminta seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah dari ancaman Karhutla.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak.**
Laporan : Anwar













