ANAMBASNEWS.COM, Lingga – Camat Bakung Serumpun, Salam, memfasilitasi kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Perlindungan Anak di Aula SMAN 1 Kecamatan Bakung Serumpun.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua T.PPK Kecamatan, Kepala Desa, BPD, Ketua LAM, Kapolpos, Babinsa, dan ibu-ibu se-Kecamatan Bakung Serumpun.
Dalam sambutannya, Camat Bakung Serumpun, Salam, mengucapkan terima kasih kepada Ketua PMKL, Muhammad Amin, dan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty, yang telah bersedia hadir dan memberikan sosialisasi tentang UU PKDRT dan Perlindungan Anak.
Salam juga mengapresiasi seluruh ibu-ibu Bhayangkari yang hadir dan berharap mereka dapat memahami pentingnya sosialisasi ini dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
Selain itu, Siska Sukmawaty menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk permasalahan KDRT dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak, khususnya terhadap pengurus dan anggota Bhayangkari.
“Kita sadari bahwa peraturan ini diatur di dalam UU No 23 tahun 2004. Dimana, kita sebagai warga negara diberi jaminan terhadap berbagai macam ruang lingkup penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rejai, Bali, menambahkan bahwa KDRT merupakan ancaman bagi keluarga baik secara langsung ataupun tidak langsung yang terjadi dalam lingkup rumah tangga(*Suharman)













