Bengkalis, Anambasnews.com – Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (22/6/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H. Misno.
Bupati menyampaikan bahwa penyampaian ini merupakan amanat undang-undang, setelah laporan keuangan ditinjau Inspektorat dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil audit yaitu, Pendapatan Target Rp4,655 triliun, terealisasi Rp3,880 triliun, Belanja dan Transfer Anggaran Rp4,662 triliun, terealisasi Rp3,878 triliun (83,19%) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA): Rp7,266 miliar
Prestasi membanggakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Kasmarni menyebut capaian ini hasil kerja sama seluruh unsur eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Di akhir penyampaiannya, Bupati memohon Ranperda ini segera dibahas dan disetujui agar dapat ditetapkan menjadi Perda. Nantinya, SILPA tahun 2025 akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengajak terus memperkuat sinergi demi mewujudkan Bengkalis yang bermarwah, maju, sejahtera, dan unggul.(*Suryani)













