ANAMBASNEWS.COM, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kantor Perwakilan Jakarta menggelar Business Gathering di Manhattan Hotel, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025). Acara bertema “Percepatan Perizinan dan Troubleshooting Demi Melesatnya Pertumbuhan Ekonomi” ini mengusung tagline “BP Batam Kembali Menyapa” sebagai upaya memperkuat iklim investasi dan menjawab tantangan pelaku usaha di Batam.
Kegiatan ini juga menjadi forum penyebaran informasi terkait dua regulasi penting, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Lebih dari 60 peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan perwakilan Kementerian/Lembaga hadir dalam acara ini.
Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa perhatian Presiden RI terhadap Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam semakin besar, sejalan dengan peran strategis Batam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Kota Batam melampaui rata-rata Provinsi Kepulauan Riau bahkan angka nasional. Batam diharapkan menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS).
Alexander menambahkan, PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan komitmen BP Batam bersama pemerintah pusat dalam mengatasi kendala investasi. Tiga terobosan utama yang dihadirkan meliputi:
1. Kampanye investasi melalui Duta Investasi BP Batam
2. Percepatan layanan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
3. Penyediaan Dashboard Investasi Batam sebagai kanal pelaporan kendala investasi.
“Kami berharap forum ini dapat menjadi sarana penyebaran informasi inovasi yang sedang dijalankan, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat luas,” kata Alexander.
Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/BKPM RI, Delfinur Rizky Novihamzah, mengapresiasi langkah BP Batam ini. Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya, PP Nomor 5 Tahun 2021, terutama dalam memperjelas prosedur dasar perizinan.
“Regulasi ini bukan menggantikan, melainkan mencabut aturan yang lama, sehingga dibutuhkan mekanisme transisi. Kami mengajak seluruh pelaku usaha agar tetap bersemangat berinvestasi di Batam,” tegas Delfinur.
Dengan terobosan regulasi dan komitmen yang kuat, Batam diharapkan terus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi strategis di masa depan.**
Editor : Ind













