AnambasBerita

Bawaslu Anambas Tertibkan 405 APK di Hari Pertama Masa Tenang Pilkada

18
×

Bawaslu Anambas Tertibkan 405 APK di Hari Pertama Masa Tenang Pilkada

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Anambas, Kolbin Salim berama Satpol PP menertibkan Stiker Paslon Bupati Anambas, Minggu, 24/11/2024. (Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menertibkan 405 unit Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Minggu, 24 November 2024.

Dari jumlah tersebut, 89 unit merupakan milik pasangan calon (paslon) Gubernur, sementara 316 unit milik paslon Bupati.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Komisioner Bawaslu Anambas, Kolbin Salim, Ketua KPU Anambas, Padillah, dan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menyisir berbagai kawasan di Pulau Siantan, termasuk area strategis di Tarempa dan sekitarnya.

Komisioner Bawaslu Anambas, Novelino, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan kepada setiap paslon untuk mencopot APK secara mandiri. Namun, peringatan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi.

“Kami memaklumi hal tersebut, namun tetap akan melanjutkan patroli dan penertiban selama dua hari ke depan,” ujar Novelino.

Untuk mempercepat proses penertiban, Bawaslu membagi tim menjadi dua regu. Regu pertama bertugas di kawasan Tarempa, Sri Tanjung, dan Tarempa Barat, sedangkan regu kedua menangani wilayah Tarempa Barat Daya, Tarempa Selatan, Pesisir Timur, dan Tarempa Timur.

APK yang telah ditertibkan akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas untuk diproses lebih lanjut. Menurut Novelino, APK tersebut nantinya akan dimusnahkan sesuai prosedur.

“Karena ini merupakan kewenangan KPU, kami serahkan kepada mereka untuk penanganan selanjutnya sebelum dimusnahkan,” pungkasnya.

Patroli lanjutan dan penertiban ini diharapkan memastikan masa tenang berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil di Kabupaten Kepulauan Anambas.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *