Batam

Bapemperda DPRD Batam Bahas Perubahan Perda Ketertiban Umum Sesuai UU Terbaru

4
×

Bapemperda DPRD Batam Bahas Perubahan Perda Ketertiban Umum Sesuai UU Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT., (Foto: Ist)

Batam, Anambasnews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda No. 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kamis (1/10/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT. Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III Muhammad Rudi, ST, serta anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda. Dari Pemko Batam hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Bagian Hukum, beserta jajaran.

Perlu Penyesuaian dengan Aturan Baru
Dalam rapat, dibahas sejumlah masukan dan aspirasi yang menjadi dasar evaluasi Perda Ketertiban Umum. Peraturan ini dinilai perlu dikaji ulang, baik dari sisi efektivitas penerapan maupun substansi pengaturannya.

Ketua Bapemperda, Hj. Siti Nurlailah, meminta penjelasan kepada pihak Pemko khususnya Satpol PP selaku dinas pengampu dan Bagian Hukum terkait urgensi perubahan ini.

Perda ini sebelumnya sudah pernah direvisi, namun dipandang perlu diperbarui kembali mengikuti UU No. 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tujuannya agar aturan tetap relevan, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perkembangan regulasi serta dinamika di masyarakat harus menjadi perhatian, agar perda yang disusun tetap relevan dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses kajian akan terus dilakukan bersama pihak terkait, guna memastikan perubahan Perda Ketertiban Umum disusun secara komprehensif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *