BeritaKepriTanjungpinang

Anggota DPD RI Reses Bersama KPUD Kepri, Bahas Anggaran Pilkada 2024

16
×

Anggota DPD RI Reses Bersama KPUD Kepri, Bahas Anggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI, Dwi Ajeng Sekar Respaty melaksanakan reses bersama KPU Daerah Provinsi Kepri, Selasa 12/11/2024. (Foto: dok. DPD RI)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dwi Ajeng Sekar Respaty melaksanakan reses bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa 12 November 2024, di Kantor Sekretariat DPD RI.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPUD Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Priyo Handoko, serta Kabag Perencanaan Data dan Informasi, Syamsuardi, S.T., dan Ka. Sub. Bag. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hubungan Partisipasi Masyarakat, Hanis Hendriyani.

Dalam pertempuran itu dibahas soal pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024, terutama terkait alokasi anggaran Pilkada 2024.

Sekar menekankan, pentingnya kesiapan dana dan pemanfaatan yang tepat untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Kita harus memastikan bahwa dana yang dialokasikan melalui APBN dan APBD dapat terdistribusi dengan efisien dan efektif demi mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, pertemuan ini juga berfokus pada strategi penatalaksanaan anggaran, logistik pemilu, serta upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sekar menyampaikan, pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi Pilkada 2024, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan aksesibilitas geografis.

“Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan, dan setiap dana yang dialokasikan melalui APBN dan APBD dapat tersalurkan tepat sasaran demi mewujudkan Pilkada yang aman dan tertib,” lanjut Sekar.

Sementara, Ketua KPUD Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menjelaskan bahwa penyaluran anggaran pilkada dilaksanakan secara non-tunai melalui rekening operasional yang dapat dimonitor secara elektronik melalui aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc).

KPU juga telah menerapkan Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024, yang mengatur tentang alokasi dana honorarium dan operasional untuk badan Adhoc, guna memastikan keteraturan dan transparansi penggunaan dana pemilu.

Untuk menghadapi keterbatasan aksesibilitas di wilayah Kepulauan Riau, KPUD Indrawan menjelaskan telah memetakan jalur distribusi logistik, termasuk identifikasi wilayah sulit yang memerlukan moda transportasi khusus.

“Upaya ini melibatkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan logistik, seperti kotak suara dan bilik suara, tiba di setiap lokasi pemungutan suara sesuai jadwal,” tuturnya.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *