ANAMBASNEWS.COM – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami penundaan.
Hal ini disebabkan oleh mundurnya dua tenaga honorer yang sebelumnya diusulkan untuk posisi tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan bahwa pengisian DRH yang semula dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025 oleh pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini, Kabupaten Kepulauan Anambas belum memulai tahapan tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Untuk PPPK Paruh Waktu, kami belum memasuki masa pengisian DRH. Tahapan saat ini masih menunggu penetapan SK Formasi dari Kemenpan-RB. Setelah SK tersebut terbit, barulah kami akan menjadwalkan pengisian DRH,” ujar Aan pada Rabu, 17 September 2025.
Aan menambahkan bahwa perpanjangan waktu pengisian DRH diberikan karena masih banyak SK Formasi yang belum diterbitkan, termasuk untuk Pemkab Anambas. Pihaknya telah mengusulkan formasi tersebut dan kini menunggu persetujuan dari Kemenpan-RB.
Setelah SK Formasi terbit dan peserta mengisi DRH, BKPSDM akan melanjutkan proses dengan mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aan mengungkapkan bahwa dari 50 honorer yang diusulkan, 39 dinyatakan lolos. Namun, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 37 setelah dua orang mengundurkan diri dengan alasan telah bekerja di luar Anambas.
“Setelah kami konfirmasi, mereka menyatakan tidak lagi berminat. Satu orang saat ini berada di Natuna, dan satu lagi di Tanjungpinang,” pungkas Aan.(*Ak)













