Bintan

Tinggalkan Pola Angkut-Buang, Bupati Roby Luncurkan Konsep Baru Pengelolaan Sampah Bintan

5
×

Tinggalkan Pola Angkut-Buang, Bupati Roby Luncurkan Konsep Baru Pengelolaan Sampah Bintan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengikuti Rapat Paripurna Bersama DPRD Bintan, (Foto: Ist)

Bintan, Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bintan mendorong transformasi pengelolaan sampah dari sekadar “angkut dan buang” menuju sistem terpadu kurangi dari sumber, pilah, olah, dan manfaatkan.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (5/10/2026), sebagai payung hukum perubahan tersebut.

Bupati Roby menegaskan sampah bukan sekadar masalah kebersihan. Di Bintan kepulauan berkembang pesat dengan pariwisata dan industri pengelolaan sampah menyangkut pelayanan publik, kesehatan, perlindungan lingkungan laut, hingga daya saing daerah.

“TPA tidak boleh jadi tujuan akhir semua sampah. Hanya residu yang benar-benar tak terolah yang dibuang. Sisanya dikurangi, dipilah, dimanfaatkan, dan diberi nilai ekonomi,” ujarnya.

Ranperda terdiri dari 19 bab dan 48 pasal, berlandaskan tiga pilar yaitu, Pengurangan sampah dari sumber, Penanganan terpadu dan Pembagian tanggung jawab (Pemda, desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha, produsen)

Konsep ekonomi sirkular dijalankan melalui pengomposan, maggot, bank sampah, guna ulang, daur ulang, hingga UMKM berbasis sampah. Tanggung jawab produsen juga diperkuat agar pengelolaan tidak menumpuk di pemerintah dan warga.

Khusus Bintan, Ranperda melarang keras pembuangan sampah ke laut, pantai, hutan bakau, padang lamun, dan terumbu karang.

“Jangan sampai sampah darat bermuara ke laut. Itu yang harus kita cegah bersama,” tegas Roby.

Pemkab menegaskan sebelum mewajibkan pemilahan, pemerintah lebih dulu menyiapkan sarana-prasarana, edukasi, pelayanan, dan anggaran. Kewajiban diterapkan bertahap sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Ranperda juga membuka peluang pembentukan BLUD Persampahan, kerja sama dengan badan usaha, serta pengembangan ekosistem daur ulang. Roby berharap dukungan DPRD mempercepat penyempurnaan dan pengesahan Ranperda ini.(*Tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *