Batam

Lahan Sekolah Merah Putih Status HPL, BP Batam Pastikan Sesuai Aturan Berlaku

3
×

Lahan Sekolah Merah Putih Status HPL, BP Batam Pastikan Sesuai Aturan Berlaku

Sebarkan artikel ini
Infografis Lahan Sekolah Merah Putih Status HPL, (Foto: BP Batam)

Batam, Anambasnews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan secara humanis dan mengedepankan dialog bersama masyarakat. Lahan seluas 18,5 hektare tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam, sehingga setiap tahapan pembangunan berpedoman pada koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan hal tersebut pada Minggu (16/8/2026).

“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” tegas Ariastuty.

Ia menjelaskan tim BP Batam telah berulang kali melakukan dialog langsung dengan warga, salah satunya dalam pertemuan bersama Wakil Kepala BP Batam pada 21 Juli 2026 di Kantor Pemerintah Kota Batam.

Dalam proses pendataan, tercatat 4 warga yang menyampaikan klaim atas sebagian area rencana pembangunan. BP Batam telah menginformasikan sejak awal agar warga yang berkeberatan menunjukkan dokumen atau legalitas tanah untuk diverifikasi.

“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga dan memberikan ruang untuk menunjukkan dasar penguasaan atau kepemilikan lahan. Penyiapan lahan tetap memperhatikan status dan ketentuan berlaku, serta terus mengutamakan komunikasi dengan masyarakat,” sambungnya.

Hingga saat ini, 2 warga telah menyerahkan dokumen untuk diverifikasi sesuai prosedur. Sementara itu, BP Batam tetap membuka ruang bagi 2 warga lainnya agar menyampaikan bukti persuratan guna diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya hak yang diakui secara hukum, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Tuty, sapaan akrabnya.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, Tuty menjelaskan kehadiran personel Ditpam BP Batam di lokasi merupakan bagian dari tugas pengamanan area HPL sesuai kewenangan.

“Terkait informasi mengenai pematokan, kami pastikan keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi secara utuh dan melakukan verifikasi sebelum menarik kesimpulan.**

Editor : Ind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *