AdvetorialBatam

Paripurna DPRD Batam: Penyerahan Tiga Ranperda

2
×

Paripurna DPRD Batam: Penyerahan Tiga Ranperda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, saat di wawancara media, (Foto: Ist)

Batam, Anambasnews.com – DPRD Kota Batam menerima penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus dari Pemerintah Kota Batam dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Sabtu (15/8/2026). Ketiga Ranperda tersebut meliputi Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, S.E. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran pejabat Pemko Batam, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, serta para awak media.

Dalam membuka rapat, Ketua DPRD Kamaluddin menyampaikan paripurna ini memiliki dua agenda utama. Pertama, penyampaian Laporan Badan Anggaran sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Kedua, penyampaian dan penjelasan Wali Kota atas tiga Ranperda yang diajukan Pemko Batam.


Setelah agenda pertama selesai, Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad naik ke podium menyampaikan pidato penjelasan. Sebelum masuk ke materi, Amsakar mengajak seluruh peserta mengheningkan cipta sebagai bentuk belasungkawa atas musibah gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur pada Sabtu dini hari.

Amsakar menegaskan pengajuan tiga Ranperda merupakan wujud komitmen Pemko Batam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan pondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan daerah,” ujar Amsakar.

Amsakar menyampaikan Kampung Tua tak terpisahkan dari sejarah lahirnya Kota Batam. Kawasan ini memiliki nilai historis, sosial, budaya, dan ekonomi yang harus dijaga sebagai bagian dari identitas masyarakat Melayu Batam. Seiring perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, investasi, dan pariwisata, muncul dinamika baru terkait pemanfaatan ruang, kepastian hukum, infrastruktur, dan perlindungan warga lama.

“Diperlukan landasan hukum agar penataan Kampung Tua berjalan terpadu, tetap memberi kepastian hak atas tanah, melindungi masyarakat asli beserta nilai sejarah dan kearifan lokal, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi warga,” jelasnya. Penataan ini juga diarahkan selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ranperda kedua disusun sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ranperda ini mengatur secara menyeluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

“Pengaturan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, tertib hukum, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan optimal guna mendukung pemerintahan, pelayanan publik, serta peningkatan manfaat aset bagi pembangunan Kota Batam,” kata Amsakar.
Ranperda ketiga berisi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal, dengan tetap mempertimbangkan masukan Pemprov Kepri, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.


“Pemko Batam tetap berkomitmen meningkatkan PAD secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Sektor Ketahanan Pangan, Tarif pemeriksaan kesehatan hewan disatukan dengan tarif pemotongan, tidak dipungut terpisah. Ditambah layanan baru: pengkarkasan, pemotongan unggas modern, sewa cold storage, dan sewa kandang penampungan.

Sektor Perhubungan, Diberikan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan sebagai respons aspirasi masyarakat dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD.
“Relaksasi tarif stiker parkir berlangganan diharapkan meningkatkan keterjangkauan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat,” ujar Amsakar.

BLUD Trans Batam: Ditambahkan objek retribusi baru berupa sewa iklan di sandaran kursi bus serta sewa halte/parkir bus, guna membuka sumber pendapatan baru dari pemanfaatan aset daerah.

Menutup pidatonya, Amsakar berharap ketiga Ranperda dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

“Ketiga rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Batam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberi kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Usai penyampaian, Wali Kota Amsakar bersama Pimpinan DPRD menandatangani berita acara penyerahan draf Ranperda. Ketua DPRD Kamaluddin kemudian menyampaikan bahwa ketiga Ranperda selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, di mana fraksi-fraksi partai politik akan menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna mendatang.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *