Tanjungpinang

RDP Komisi I DPRD Tanjungpinang Bahas Kasus SMPN 17 dan SMPN 7, Minta Penyelesaian Tegas dan Berkeadilan

42
×

RDP Komisi I DPRD Tanjungpinang Bahas Kasus SMPN 17 dan SMPN 7, Minta Penyelesaian Tegas dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Adhafi Anantama Putra, S.H. (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Anambasnews.com — Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, membahas sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 17 dan SMP Negeri 7 Tanjungpinang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Adhafi Anantama Putra, S.H., mengatakan RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD untuk mendapatkan informasi secara utuh dari seluruh pihak sekaligus mencari langkah penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi I menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang guru terhadap beberapa siswi di SMP Negeri 17.

“Kami dari Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang sangat menyayangkan apa yang sudah terjadi di SMP 17, di mana seorang guru melakukan tindakan yang tidak pantas kepada beberapa siswi,” ujar Adhafi di Gerung DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, maka harus ada sanksi tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.

Menurutnya, opsi pemberhentian juga perlu menjadi pertimbangan apabila tingkat pelanggaran memang memenuhi ketentuan untuk diberikan sanksi tersebut.

“Kami menegaskan untuk guru di SMP 17 harus diberikan sanksi tegas. Kalau memang memungkinkan dan sesuai aturan, bisa sampai pemberhentian. Jangan hanya dipindahkan ke dinas atau ke tempat lain, karena kami khawatir masih menjadi celah bagi oknum tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, terkait persoalan di SMP Negeri 7 Tanjungpinang, Komisi I masih menunggu proses penyelesaian antara pihak siswa dan sekolah. Dalam persoalan tersebut, Dinas Pendidikan turut menjadi penengah untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Adhafi juga menyoroti perubahan pola interaksi antara guru, siswa dan orang tua yang terjadi setelah pandemi COVID-19. Menurutnya, pembelajaran daring yang membuat anak lebih banyak berinteraksi dengan perangkat digital turut memberikan tantangan tersendiri dalam pembentukan karakter dan etika siswa.

“Sekarang siswa-siswi sudah sangat berubah semenjak zaman COVID-19. Ketika pembelajaran dilakukan secara daring, mereka terlalu fokus dengan handphone. Menurut saya, hal itu menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian siswa kurang sopan dan kurang memahami etika,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut bukan hanya menjadi persoalan di Tanjungpinang, tetapi juga menjadi tantangan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.

Adhafi juga menyinggung fenomena guru yang menjadi sorotan bahkan viral di media sosial ketika memberikan teguran atau tindakan disiplin kepada siswa.

“Zaman dulu kita ditegur guru, bahkan dijewer atau dicubit, itu dianggap biasa. Tapi sekarang guru tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena ketika guru melakukan tindakan tertentu justru bisa direkam, diviralkan dan menjadi bulan-bulanan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Adhafi menegaskan bahwa guru tetap harus menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas terhadap siswa.

Di sisi lain, ia meminta orang tua tidak terburu-buru mengambil kesimpulan ketika terjadi persoalan antara anak dan pihak sekolah. Menurutnya, orang tua perlu mencari tahu terlebih dahulu akar persoalan sebelum menentukan sikap.

“Orang tua jangan terlalu memanjakan anak-anaknya. Kita harus cari tahu dulu apa pokok masalahnya dan bagaimana penyelesaiannya,” katanya.

Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang berharap hasil RDP bersama pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan DP3APM dapat menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian kedua persoalan tersebut, dengan tetap mengedepankan perlindungan anak, kepastian penanganan terhadap dugaan pelanggaran, serta terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. (*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *