Bintan, Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis, 9/7/2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis menyusun regulasi pengelolaan sampah yang komprehensif, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, mewakili Sekretaris Daerah Ronny Kartika. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pertumbuhan penduduk, pesatnya pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri di Bintan turut meningkatkan kompleksitas tantangan penanganan sampah.
“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang bisa dibuang begitu saja. Tanpa pengelolaan menyeluruh dari hulu ke hilir, sampah dapat mengancam kesehatan, merusak lingkungan, serta menurunkan daya tarik alam Bintan yang berharga,” tegasnya.
Penyusunan Ranperda ini sekaligus memperbarui aturan yang ada agar selaras dengan kebijakan nasional dan kondisi di lapangan. Pemerintah menekankan peran partisipasi masyarakat dalam menyempurnakan draf peraturan ini sebelum dibahas bersama DPRD.
Forum ini juga mengharapkan masukan terkait mekanisme pemilahan di rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengolahan akhir. Masyarakat diajak mengubah pandangan bahwa sampah juga memiliki nilai ekonomi melalui prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).
“Pengelolaan sampah bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup, melainkan tanggung jawab bersama: pemerintah, pelaku usaha, hingga seluruh masyarakat. Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan demi sistem yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Panca.
Seluruh saran dan rekomendasi dari konsultasi publik ini akan ditampung dan disempurnakan dalam draf Ranperda. Nantinya peraturan ini diharapkan menjadi pedoman mewujudkan Kabupaten Bintan yang bersih, sehat, lestari, dan berwawasan lingkungan.(*Tio)













