Batam, Anambasnews.com – Seorang warga Bengkong Permai, Kota Batam, bernama Musdalifah Sihite (51), mengaku kebingungan setelah anaknya, Puri Afri Yana (15), terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun ajaran 2026.
Penyebabnya diduga karena terkendala aturan batas usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Musdalifah menuturkan, putrinya telah lulus dari Sekolah Dasar (SD) dan berkeinginan melanjutkan pendidikan ke SMP.
Namun, saat proses pendaftaran, data anaknya disebut tidak memenuhi persyaratan usia karena melebihi batas yang ditentukan per 1 Juli, meski hanya berselisih sekitar dua bulan.
“Saya berharap ada kebijakan atau toleransi. Anak saya hanya kelebihan usia sekitar dua bulan, tetapi tidak bisa diterima di SMP. Padahal dia sudah lulus SD dan ingin melanjutkan sekolah,” ujar Musdalifah saat dihubungi, Jumat, (3/7/2026) malam.
Ia mengaku telah berupaya mencari solusi dengan mendatangi Dinas Pendidikan Kota Batam di Sekupang. Namun, menurut pengakuannya, ia hanya diarahkan agar anaknya mengikuti pendidikan kesetaraan Paket B.
Tidak berhenti di situ, Musdalifah juga mendatangi Komisi IV DPRD Kota Batam untuk meminta bantuan. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh solusi yang memungkinkan anaknya tetap bersekolah di SMP formal.
“Jawabannya tetap sama, disuruh ke PKBM. Saya sudah tidak tahu lagi harus meminta pertolongan kepada siapa agar anak saya bisa melanjutkan sekolah,” ungkapnya.
Dalam percakapan yang beredar melalui media sosial, Musdalifah juga menyampaikan kondisi keluarganya. Ia mengaku merupakan seorang ibu tunggal yang membesarkan empat orang anak tanpa suami, sehingga sangat berharap anak-anaknya tetap memperoleh hak atas pendidikan.
Bahkan, menurutnya, anaknya juga tidak dapat diterima di sekolah swasta karena data yang bersangkutan disebut tidak terdaftar dalam sistem. Keluhan tersebut turut memunculkan perhatian masyarakat dan sempat diunggah ke media sosial facebook.
Sejumlah warganet berharap pemerintah dapat memberikan jalan keluar terhadap kasus-kasus tertentu yang dinilai membutuhkan kebijakan khusus, sehingga hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam mengenai keluhan tersebut maupun penjelasan terkait mekanisme penanganan siswa yang terdampak aturan batas usia dalam SPMB.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai implementasi aturan penerimaan murid baru, khususnya terkait keseimbangan antara penerapan regulasi administrasi dengan pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Dinas Pendidikan Kota Batam untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi terkait keluhan tersebut, termasuk mengenai penerapan ketentuan batas usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), status data peserta didik yang disebut tidak terdaftar dalam sistem, serta kemungkinan solusi bagi siswa yang mengalami kendala serupa. Apabila telah diperoleh, tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan akan dimuat sebagai bagian dari pembaruan berita ini.(*Dani)













