Bintan, Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah melaksanakan verifikasi lapangan terhadap usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tambelan. Hasil verifikasi ini menjadi dasar pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya pada tahun anggaran 2027 mendatang. Kegiatan berlangsung sejak 29 Mei dan akan berakhir pada 3 Juni 2026.
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar‑benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Bintan Roby Kurniawan yang menekankan pentingnya manfaat program dirasakan langsung oleh warga.
“RTLH ini harus tepat sasaran dan menyentuh yang benar‑benar membutuhkan. Ini program yang manfaatnya harus memberi maslahat bagi masyarakat,” ujar Bupati Roby.
Tim verifikasi yang beranggotakan 6 orang terdiri dari jabatan fungsional dan tenaga teknis, melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari kondisi fisik bangunan hingga wawancara langsung dengan penghuni guna mendapatkan gambaran sosial ekonomi yang lengkap.
“Verifikasi dilakukan lewat pengamatan langsung dan tanya jawab. Data yang terkumpul akan diseleksi kembali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima bantuan renovasi atau pembangunan rumah pada tahun depan,” jelas Irzan di kantornya, Selasa, 2/6/2026.
Kecamatan Tambelan menjadi fokus utama penanganan RTLH pada tahun 2027, berbeda dengan tahun 2026 di mana pembangunan tersebar di 5 kecamatan dengan total 44 unit rumah. Pemusatan anggaran ini bertujuan agar pembangunan di wilayah terluar Kabupaten Bintan berjalan lebih maksimal, terarah, dan tuntas.
Penilaian kelayakan hunian mencakup kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, sirkulasi udara, fasilitas sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga kondisi lingkungan sekitar. Selain itu, tim juga menilai tingkat kesejahteraan keluarga, jumlah anggota rumah tangga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, serta kerentanan sosial.
Khusus bagi rumah hunian yang berada di atas air atau laut, verifikasi juga memperhatikan kesesuaian domisili serta kesediaan warga untuk mengikuti aturan penataan kawasan yang berlaku.
Dari total 194 usulan yang masuk, sebanyak 42 unit dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dinilai lebih lanjut. Berikut rincian hasil verifikasi kelayakan kerusakan:
1. Kelurahan Teluk Sekuni: 9 unit (4 rusak sedang, 3 rusak berat, 2 rusak total)
2. Desa Batu Lepuk: 4 unit (1 rusak sedang, 2 rusak berat, 1 rusak total)
3. Desa Kampung Melayu: 5 unit (3 rusak sedang, 1 rusak berat, 1 rusak total)
4. Desa Kampung Hilir: 18 unit (1 rusak ringan, 3 rusak sedang, 10 rusak berat, 4 rusak total)
5. Desa Kukup: 4 unit (3 rusak berat, 1 rusak total)
Berdasarkan hasil tersebut, Dinas Perkim mengusulkan anggaran sebesar Rp1.185.000.000 melalui APBD Tahun 2027 untuk menangani 28 unit rumah yang paling mendesak penanganannya.
Pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bintan.(*Tio)













